Ultimatum Pemkab Batang: Usaha Karaoke Sigandu Wajib Dibongkar Mandiri Sebelum 1 Juli!

Ultimatum Pemkab Batang: Usaha Karaoke Sigandu Wajib Dibongkar Mandiri Sebelum 1 Juli!
DOK. PERINGATAN KERAS - Inilah spanduk berisi ultimatum Pemkab Batang terhadap aktivitas usaha karaoke di Kawasan Pantai Sigandu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengeluarkan ultimatum tegas untuk para pemilik bangunan karaoke di sepanjang Pantai Sigandu hingga Ujungnegoro. Mereka diminta membongkar sendiri bangunannya paling lambat 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil karena keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai melanggar dua peraturan daerah (Perda) sekaligus, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

“Ini pelanggaran yang sudah lama dan terang-terangan. Kami sudah imbau berulang kali, tapi tidak diindahkan,” kata Sekretaris Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:Kakanwil Ditjenpas Soroti Kepemimpinan dan Zero Halinar dalam Monev di Pekalongan!Keren! Home Industri Rajungan di Bandengan Kendal Tembus Pasar Amerika, Didominasi Pekerja Perempuan!

Sebagai bagian dari sosialisasi, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, sejumlah OPD, serta perangkat desa, melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik. Spanduk itu berisi peringatan keras tentang batas waktu pembongkaran mandiri hingga 1 Juli 2025.

“Pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan bahwa ada batas waktu. Pemilik karaoke harus sadar dan bertanggung jawab,” ujar Dwi.

Menurutnya, tempat karaoke tersebut selama ini beroperasi tanpa izin dan sudah sering kali diperingatkan oleh tim gabungan. “Sudah kami datangi, sudah kami imbau untuk menutup usahanya. Tapi faktanya masih buka juga,” ucap Dwi.

Terkait kemungkinan adanya pembongkaran paksa jika para pemilik tetap membandel, Dwi belum memberikan kepastian. Namun, ia berharap para pemilik bisa berubah pikiran dan menaati aturan yang ada. “Harapan saya, para pemilik bisa menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan melanggar Perda,” ujarnya.

Hingga kini, Satpol PP masih memantau perkembangan di lapangan sambil menunggu itikad baik dari para pemilik bangunan. Jika sampai batas waktu tak juga dibongkar, opsi penindakan lebih lanjut terbuka lebar.

0 Komentar