Kabar Baik! 15 Koperasi Merah Putih di Pekalongan Kantongi SK Pengesahan dari Kemenkum!

Kabar Baik! 15 Koperasi Merah Putih di Pekalongan Kantongi SK Pengesahan dari Kemenkum!
WAHYU HIDAYAT SK BADAN HUKUM - Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Supriono, menunjukkan beberapa SK dari Menteri Hukum tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum KKMP di Kota Pekalongan, Jumat (13/6/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Sebanyak 27 kelurahan di Kota Pekalongan telah membuat akta notaris pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Menkum.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Supriono, menuturkan sampai dengan Jumat (13/6/2025), sudah ada 15 KKMP di Kota Pekalongan yang telah mendapatkan SK Badan Hukum Koperasi dari Kemenkum. Artinya, secara legalitas, kelimabelas KKMP tersebut sudah berbadan hukum dan sudah memiliki nomor AHU (Administrasi Hukum Umum) dan NIK (Nomor Induk Koperasi).

“Sampai hari ini, ada 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum. Sedangkan yang 12 lagi masih dalam proses,” kata Supriono, Jumat (12/6/2025).

Baca Juga:6 Proyek Strategis Batang Senilai Rp 11,4 Miliar Unggul: Jalan & Jembatan Ngebut Rampung!Wali Kota Pekalongan Pastikan Tak Ada Celah Curang di SPMB, Semua Serba Online!

Sebanyak 15 KKMP yang sudah mengantongi SK Pengesahan Badan Hukum tersebut, yakni KKMP Padukuhan Kraton, Poncol, Setono, Gamer, Tirto, Kauman, Panjang Baru, Sokoduwet, Jenggot, Kuripan Kertoharjo, Klego, Sapuro Kebulen, Bendan Kergon, Podosugih, dan Panjang Wetan.

Ditargetkan, sebelum 30 Juni 2025, seluruh KKMP di Kota Pekalongan yang berjumlah 27, semuanya sudah menerima SK Badan Hukum dari Kemenkum. Untuk selanjutnya, akan di-launching serentak secara nasional pada 12 Juli 2025.

Namun Supriono optimistis, sebelum tenggat waktu yang diberikan, proses pengesahan badan hukum KKMP tersebut semuanya sudah selesai.

Pihaknya juga telah berencana bahwa sebelum KKMP tersebut resmi dicanangkan, akan berkoordinasi dengan DPMPTSP agar tiap-tiap Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Pekalongan segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk membuat NIB itu koperasi harus punya Nomor Induk Koperasi, juga telah punya rekening koperasi. Kita juga akan membantu menyiapkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk koperasi tersebut. Bergerak di bidang usaha apa saja, kita siapkan sebanyak-banyaknya,” katanya.

0 Komentar