RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Harapan panjang Karnoto, warga Kabupaten Batang, untuk memperoleh keadilan akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui proses berlarut selama tiga tahun, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan sepasang suami istri asal Kabupaten Pekalongan berinisial M dan J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Karnoto pada 10 Juni 2025.
Baca Juga:UMPP Gelar Lomba Futsal Pelajar Meriah: 32 Tim Se-Eks Karesidenan Pekalongan Adu Skill!BPJS Ketenagakerjaan Gelar Aktivasi JMO di MPS Tulis Sugiharto, Permudah Akses Jaminan Sosial!
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Ini menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan klien kami. Penantian panjang selama tiga tahun akhirnya mulai menunjukkan hasil nyata,” ujar Muhammad Kifdi, salah satu perwakilan tim kuasa hukum Karnoto, saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Menurut SP2HP tersebut, dugaan tindak pidana itu terjadi pada rentang waktu November 2015 hingga Agustus 2016, di wilayah hukum Kabupaten Batang, atau setidaknya di bawah yurisdiksi Polda Jawa Tengah.
Kifdi menyatakan, pihaknya menyambut baik keputusan penyidik untuk menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka, yang diharapkan menjadi langkah awal menuju proses hukum yang lebih jelas dan transparan.
“Klien kami selama ini sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari koordinasi dengan biro pengawasan dan penyidikan (Birowasidik), Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga berbagai upaya hukum lain.
Karena itu, kami berharap proses penyidikan dan penuntutan bisa berjalan lancar, sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kifdi juga mendorong agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ia mengungkapkan kekhawatiran akan potensi upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti jika tidak ada tindakan hukum yang cepat dan tegas.
Baca Juga:POPTI Batang Suarakan Skrining Talasemia Pranikah, Rizal Bawazier Siap Bantu Komunikasi ke Pemda!Kabar Baik! 15 Koperasi Merah Putih di Pekalongan Kantongi SK Pengesahan dari Kemenkum!
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan pula bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap M dan J untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kifdi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.