Ia juga mengapresiasi respons Polda Jawa Tengah yang akhirnya menindaklanjuti laporan kliennya secara konkret.
“Kami percaya bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif. Kami juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa kebenaran dan keadilan, meski lambat, tetap bisa ditegakkan,” ujar Kifdi.
Saat akan dimintai keterangan mengenai penetapan tersangka tersebut, nomor WhatsApp milik salah satu tersangka, yakni M, tidak bisa dihubungi.
Baca Juga:UMPP Gelar Lomba Futsal Pelajar Meriah: 32 Tim Se-Eks Karesidenan Pekalongan Adu Skill!BPJS Ketenagakerjaan Gelar Aktivasi JMO di MPS Tulis Sugiharto, Permudah Akses Jaminan Sosial!
Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada 2015 silam. Tanah milik Karnoto seluas 6 ribu hektar yang dibelinya dari Tabari beralih kepemilikan dengan dugaan adanya akta kuasa jual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) fiktif.
Tanpa sepengetahuan Karnoto, tanah yang berada di Dukuh Kebrok, Kelurahan Sambong itu akhirnya dikuasai oleh tersangka M dan J. Di atas tanah itu kini telah berdiri kokoh puluhan rumah yang berpenghuni tetap.