Tragis! 2 Pelajar SMP di Batang Tewas Ditemper KA Pandalungan Usai Terobos Palang Pintu!

Tragis! 2 Pelajar SMP di Batang Tewas Ditemper KA Pandalungan Usai Terobos Palang Pintu!
DOK. ISTIMEWA OLAH TKP - Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP insiden tewasnya 2 pelajar SMP akibat tertemper KA Pandalungan, Senin jelang dinihari.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dua pelajar di Kabupaten Batang tewas seketika setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertemper Kereta Api Pandalungan (KA 31) relasi Jember–Jakarta. Insiden tragis ini terjadi di perlintasan sebidang terjaga Km 44+0, kawasan emplasemen Stasiun Krengseng, Kecamatan Gringsing, Senin (16/6/2025) pukul 23.50 WIB.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas insiden tersebut. Berdasarkan laporan dari lapangan, kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang dikendarai korban nekat menerobos palang pintu yang telah dalam posisi tertutup.

“Masinis KA Pandalungan telah memberikan isyarat dengan membunyikan suling lokomotif secara berulang sebagai tanda peringatan, namun sangat disayangkan pengendara tetap memaksakan diri melintas,” ujar Franoto dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:Gedung Tertinggi di Pekalongan, Simbol Modernitas di Tengah Kota BatikResidivis Narkoba di Pekalongan Ditangkap Lagi Saat Bebas Bersyarat, Bawa Ganja & Sabu!

Akibat insiden tersebut, lampu kabut pada lokomotif mengalami kerusakan. Perjalanan KA Pandalungan sempat tertunda selama 15 menit untuk proses pemeriksaan sarana, serta menyebabkan keterlambatan KA Sembrani (41) relasi Surabaya–Jakarta selama 13 menit karena harus menunggu jalur kembali aman.

Tim pengamanan KAI Daop 4 Semarang langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Dua korban yang merupakan pelajar SMP langsung dilarikan ke RSI Kendal oleh pihak Polsek Gringsing.

Franoto menegaskan, ketentuan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI berkomitmen terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk peningkatan sarana dan prasarana, guna menekan angka kecelakaan. Perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan. Oleh karena itu, KAI kembali mengimbau masyarakat agar berhenti, tengok kanan-kiri, dan memastikan lintasan benar-benar aman sebelum menyeberang.

Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi G-6181-SJX melaju dari arah selatan menuju utara. Ketika sampai di perlintasan, pengendara dan pembonceng nekat membuka palang pintu dan menyeberang, meskipun kereta api tengah melintas dari arah timur ke barat.

0 Komentar