RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang memperketat aturan bagi investor asing yang ingin mendirikan pabrik. Kini, perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) wajib membangun industri di kawasan industri yang telah ditetapkan, tidak bisa lagi memilih lokasi secara bebas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang, Margo Santoso, menegaskan, kewajiban ini mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Kalau sudah ada kawasan industri yang disiapkan, baik yang termasuk Proyek Strategis Nasional maupun tidak, maka pabrik PMA harus di sana,” ujar Margo, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:Pemkab Pekalongan Terima 506 Perbaikan RTLH dari Pemprov Jateng, Targetkan 'Satu KK Satu Rumah'!Kendal Tornado FC Seleksi Pemain Lokal, Animo Tinggi: 80 Pendaftar Rebut 5 Slot!
Meski begitu, ia menyebutkan ada kondisi tertentu yang bisa membuat investor mendapatkan pengecualian. Misalnya, jika lokasi industri tidak bisa dipenuhi kawasan yang ada karena faktor bahan baku atau kebutuhan teknis lainnya.
Namun, pengecualian tersebut hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Kementerian Investasi/BKPM. Setelah itu, pemerintah daerah baru bisa memproses izin-izin lainnya seperti lokasi, PKKPR, dan IMB.
Kebijakan ini mendukung arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Batang yang kini mengusung konsep zonasi. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, tengah menata wilayahnya menjadi lima zona strategis, yang masing-masing memiliki peran tersendiri, seperti zona industri, zona pertanian dan agrowisata, zona bahari, zona pendidikan, dan zona pemerintahan.
Faiz menilai pembangunan tak bisa lagi dilakukan sembarangan. Penataan zonasi ini dianggap sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan, distribusi pembangunan yang adil, serta memastikan bahwa setiap wilayah berkembang sesuai potensinya.
“Pembangunan sekarang harus terarah, sesuai zonanya masing-masing. Ini cara kita menjaga keseimbangan wilayah dan kualitas hidup warga,” ucap Faiz.
Penyesuaian terhadap kebijakan zonasi ini juga akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan aturan yang lebih tegas dan terarah, Pemkab Batang berharap investasi yang masuk dapat lebih berkualitas dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan maupun sosial di wilayahnya.