RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti (BB) dari periode Februari hingga Mei 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan BB dari 27 perkara ini dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/6/2025). Tujuannya jelas, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Tampak hadir dalam pemusnahan BB triwulan kedua tahun 2025 ini di antaranya Kajari Kabupaten Pekalongan
Baca Juga:Soetrisno Bachir dari Pekalongan: Jejak Pengusaha dan Tokoh Politik NasionalRektor IPB Arif Satria, Dari Pekalongan untuk Kepemimpinan Visioner di Era Inovasi dan Ketahanan Pangan
Feni Nilasari, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Janu Widodo, Kasi Pidsus Mustofa, Kasi Intel Trio Jatmiko, Kasi Datun Taufan Maulana, Kasi Pidum Tony Aji Kurniawan, Kadinkes Setiawan Dwiantoro, perwakilan Polres Pekalongan, dan BNN Batang.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Janu Widodo, menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan triwulan kedua, setelah triwulan pertama dilaksanakan pada bulan Februari.
Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan ini mencakup periode Februari hingga Mei 2025.
Dari 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, rinciannya adalah 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 12 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum), serta 7 perkara narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).
Sebanyak 40,92 gram sabu dari lima perkara narkotika dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, 540 butir hexymer, 106 butir yarindo, dan 5 blister tramadol juga dimusnahkan. Enam butir obat alprazolam turut dimusnahkan.
Menurut Janu Widodo, esensi pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas proses penegakan hukum serta menjamin bahwa barang bukti tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau
Baca Juga:Batang Perketat Aturan: PMA Tak Boleh Bangun Pabrik di Luar Kawasan Industri!Pemkab Pekalongan Terima 506 Perbaikan RTLH dari Pemprov Jateng, Targetkan 'Satu KK Satu Rumah'!
inkracht. Hal ini sebagai langkah preventif dari aparat penegak hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini tidak hanya merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap proses hukum, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar dia.