RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, telah melaksanakan kegiatan musyawarah desa (musdes) pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas aksi warga menolak rencana pertambangan galian C di desa mereka beberapa waktu lalu. Hasilnya, warga tetap kekeh menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas galian C.
Aspirasi ini memenuhi mayoritas suara yang hadir dalam musdes yang dilangsungkan di Balai Desa Tunggulsari. Forum ini dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Kesbangpol Kendal, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DLH Provinsi, DPMPTSP Provinsi, Dispermasdes Kendal, DPUPR Kendal, Ketua Komisi C dan anggota DPRD Kendal Dapil II, serta TNI dan Polri.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Tunggulsari, Faris, menyatakan bahwa setelah musdes, pihaknya akan mendesak agar proses perizinan Galian C dihentikan. “Kami tidak ingin ada aktivitas penambangan di desa kami, ini sudah jelas-jelas ditolak masyarakat,” katanya.
Baca Juga:Hebat! Kontingen Disabilitas Pekalongan Raih Juara Lomba Kriya dan Tata Boga di LKS Provinsi Jateng!Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kendal Tabur Bunga di Laut Jawa Hormati Jasa Pahlawan!
Kades Tunggulsari, Abdul Kamid, berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan meski berbeda pendapat. “Hasil musdes kami serahkan kepada warga, harapan saya, semua tetap rukun,” kata Kamid.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, mengakui adanya pro dan kontra dalam musdes dan menilainya sebagai dinamika yang wajar.
“Ada yang pro dan kontra itu dinamika, tapi hasil musdes ini nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat provinsi,” ujar Alfebian Yulando. Dari aspek sosial, lanjut dia, suara masyarakat sudah terpenuhi, namun dari sisi regulasi, tetap harus diperhatikan. “Kami berharap pihak provinsi bijak dalam menyikapi hasil musdes yang menunjukkan adanya penolakan dari sebagian besar warga,” ucapnya.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, usai musdes juga menyatakan mayoritas warga menyatakan menolak keberadaan Galian C.
“Dari Karangtaruna ada yang mendukung, tapi langsung dipatahkan oleh warga yang menolak,” ujarnya. Pihaknya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dalam forum resmi musdes tersebut. “Padahal kami ingin menyampaikan perspektif dari sisi regulasi dan pengawasan,” tambah Sisca.
Hasil musdes ini pun telah dibuatkan berita acara yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemprov Jateng untuk dijadikan bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam mengambil keputusan selanjutnya.