“Dengan pengawasan dari OJK, masyarakat bisa lebih yakin bahwa lembaga keuangan beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi langkah preventif agar konsumen tidak menjadi korban kecurangan,” tegasnya.
Anti-fraud, atau pencegahan terhadap tindakan penipuan, merupakan strategi penting untuk melindungi baik lembaga maupun nasabah dari potensi kerugian finansial dan reputasi akibat tindakan kecurangan yang disengaja demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Dengan sistem pengawasan yang kuat dari OJK dan jaminan keamanan dari LPS, masyarakat diharapkan makin sadar akan pentingnya menyimpan uang di lembaga resmi seperti BPR BKK Kota Pekalongan.
Baca Juga:Batik dan UMKM Pekalongan Tampil Mempesona di Jateng Fair 2025, Balgis Diab: Ini Panggung Potensi DaerahHangat dan Penuh Makna, Alumni STAIN Pekalongan 1998 Gelar Halal Bihalal dan Doakan Sahabat serta Dosen
Melalui pendekatan komprehensif ini, literasi keuangan tidak hanya berhenti sebagai sekadar teori, tetapi menjadi budaya dan bagian dari gaya hidup masyarakat yang cerdas secara finansial. (dur)