Di Kota Pekalongan, seseorang dikategorikan miskin jika memiliki penghasilan di bawah Rp605.000 per orang per bulan, berdasarkan dua aspek: konsumsi makanan dan non-makanan, termasuk kondisi rumah, akses pendidikan, dan kesehatan.
Namun, Cayekti menekankan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga kemampuan warga dalam mengakses pelayanan dasar dan peluang usaha.
“Miskin tidak harus dikasihani, tapi harus didorong agar bisa berdaya,” tandas Cayekti, berharap masyarakat miskin tidak terus-menerus diposisikan sebagai penerima bantuan pasif, melainkan dilibatkan dan diberdayakan dalam pembangunan.