BREAKING! Masa Jabatan BPD Kendal Resmi 8 Tahun: 1.729 Anggota Dikukuhkan, Bisa Dipilih Lagi!

BREAKING! Masa Jabatan BPD Kendal Resmi 8 Tahun: 1.729 Anggota Dikukuhkan, Bisa Dipilih Lagi!
ACHMAD ZAENURI PENGUKUHAN - Seribu lebih Anggota BPD Kabupaten Kendal dikukuhkan di Sport Centre Kendal.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kabar baik bagi para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kendal. Masa jabatan BPD di seluruh wilayah Kendal kini resmi diperpanjang menjadi delapan tahun. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penyesuaian masa keanggotaan ini ditandai dengan pengukuhan sebanyak 1.729 anggota BPD dari 266 desa se-Kabupaten Kendal. Prosesi penting ini dilangsungkan pada Kamis (26/6/2025) di GOR Sport Center Stadion Utama Kendal, memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi lembaga vital di tingkat desa tersebut.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam sambutannya usai pengukuhan, menekankan peran strategis BPD. “BPD adalah ujung tombak pembangunan desa. Saya berharap peran strategis BPD dalam pengawasan, penyaluran aspirasi, serta pelaksanaan program desa dapat semakin optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati. Beliau juga mengapresiasi komitmen dan kontribusi BPD selama ini dalam membangun desa.

Baca Juga:Dua Kades Aktif di Batang Ditahan Kejaksaan: Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Terancam Pasal Berlapis!Miris! Korban Pemerkosaan dan Pencabulan di Pemalang Terpaksa 'Ngungsi' di Kandang Ayam Selama Sebulan  

Di sisi lain, Bupati juga menyinggung isu sampah yang menjadi ancaman serius di Kendal. Sebagai langkah antisipatif, Pemkab memberikan tenggat waktu 180 hari bagi setiap desa untuk menyusun strategi pengelolaan sampah. Secara kultural, Bupati juga mendorong pembentukan kelompok sadar sampah di setiap desa serta peningkatan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya budaya bersih.

“Dikukuhkannya anggota BPD se-Kabupaten Kendal, kami berharap sinergi antara BPD dan pemerintah desa dapat semakin solid dalam mendukung pembangunan, dan pengawasan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, dari total 1.856 anggota BPD sejak pengisian periode 2019, 2020, dan 2022, sebanyak 127 anggota diberhentikan dan belum dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) hingga Mei 2025.

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, menjelaskan bahwa dari 1.729 anggota yang dikukuhkan, 1.680 orang berasal dari hasil pengisian serentak, sementara 49 lainnya melalui mekanisme PAW.

“Masa jabatan anggota BPD kini ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berturut-turut, sesuai dengan Pasal 56 ayat dua dan tiga Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Yanuar.

Yanuar berharap, pasca pengukuhan ini, BPD dapat semakin optimal dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, aspirasi, dan supervisi. Perpanjangan SK BPD ini juga diharapkan meningkatkan kualitas sinergi BPD dengan pemerintah desa, serta menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional sesuai aturan.

0 Komentar