“Hal ini bertujuan untuk terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar,” ungkap Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto. Ia menambahkan, BPD harus mampu menjadi lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat desa dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
BREAKING! Masa Jabatan BPD Kendal Resmi 8 Tahun: 1.729 Anggota Dikukuhkan, Bisa Dipilih Lagi!

