RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 25 dari 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Pekalongan kini telah resmi berstatus badan hukum koperasi. Pencapaian ini terwujud hingga tenggat waktu pembentukan KKMP pada Senin (30/6/2025), dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Namun, dua KKMP lainnya, yaitu KKMP Pringrejo dan KKMP Pasir Kraton Kramat, masih dalam proses menunggu turunnya SK Badan Hukum di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Supriono, pada Senin (30/6/2025). “Alhamdulillah per hari ini sudah 25 KKMP yang sudah resmi berbadan hukum, sedangkan yang dua yakni Pringrejo dan PKK (Pasir Kraton Kramat), belum. Kita masih terus menunggu,” katanya.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-79: Kapolres Kendal Minta Polri Evaluasi Diri, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat!20 Ibu PKK Tirto Pekalongan Ikuti Pelatihan Tata Rias: Disdikbud dan TP PKK Siap Cetak MUA Handal!
Supriono menjelaskan, secara administrasi, dua KKMP yang SK-nya belum turun tersebut sudah lengkap dan bahkan termasuk yang diajukan pada periode awal. Namun, ada kendala di sistem AHU Kemenkumham yang menyebabkan pengajuan mereka “mental”.
“Kalau terkait itu, itu sudah di luar kewenangan kita. Ini nanti masih diupayakan oleh notaris untuk dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah,” ungkapnya.
Supriono menuturkan, target awal adalah semua KKMP di Kota Pekalongan sudah mengantongi SK badan hukum per 30 Juni 2025. Kendala ini kemungkinan disebabkan oleh banyaknya antrean di sistem.
Setelah semua KKMP resmi berbadan hukum, mereka akan segera membuka rekening koperasi dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Rencananya, Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia akan diluncurkan serentak secara nasional pada 12 Juli 2025.