Pengunggah Deepfake Prabowo Divonis 1 Tahun 10 Bulan: Penipuan Uang Giveaway Rugikan Puluhan Korban!

Pengunggah Deepfake Prabowo Divonis 1 Tahun 10 Bulan: Penipuan Uang Giveaway Rugikan Puluhan Korban!
ISTIMEWA DIVONIS - Terdakwa kasus video deepfake untuk modus penipuan, Juanda Saputra, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di PN Pekalongan, Senin (1/7/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Juanda Saputra (25), warga Lampung Utara yang mengunggah video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (1/7/2025). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim, yang dipimpin Agus Maksum Mulyohadi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua.

Baca Juga:Jalan Rusak Akses KITB Batang Ditanami Pohon: Warga Protes, Minta Perbaikan Segera dari Pemerintah!127 PPPK Pekalongan Resmi Dilantik Wali Kota Era Baru Pelayan Publik Profesional!

Faktor yang memberatkan adalah penyalahgunaan teknologi informasi untuk kejahatan dan kerugian masyarakat, sementara hal yang meringankan adalah pengakuan, penyesalan, dan belum pernah dihukum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.

Juanda Saputra ditangkap tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri karena memanipulasi video menggunakan teknologi AI, seolah-olah Presiden Prabowo menawarkan bantuan keuangan (giveaway). Video tersebut diunggah di akun Instagram @indoberbagi2025, disertai nomor WhatsApp milik terdakwa.

Terdakwa mempelajari modus operandi ini dari grup Facebook dan WhatsApp yang membahas penipuan sejenis. Ia membuat video deepfake dengan menyalin konten dari unggahan orang lain. Korban yang tertarik kemudian menghubungi nomor WhatsApp terdakwa.

Untuk mencairkan “bantuan”, terdakwa meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai “biaya administrasi”. Namun, setelah uang dikirim, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Dari aksi penipuan giveaway ini, sekitar 30 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp30 juta. Salah satu korban dari Pekalongan, H, bersama suaminya, S, kehilangan Rp5,9 juta. Terdakwa akhirnya ditangkap pada 4 Februari 2025 di Lampung. Barang bukti yang disita meliputi empat ponsel dan kartu ATM yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

0 Komentar