Dinkes Pekalongan Imbau Pelaku IRTP Terapkan Produksi Aman & Sehat, Ancaman Pencabutan Izin!

Dinkes Pekalongan Imbau Pelaku IRTP Terapkan Produksi Aman & Sehat, Ancaman Pencabutan Izin!
ISTIMEWA MONITORING - Petugas Dinas Kesehatan rutin melakukan monitoring pelaku IRTP untuk memastikan produksi yang aman dan sehat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk terus menjaga kualitas dan keamanan produk mereka. Melalui monitoring dan pembinaan, pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip produksi pangan yang sehat, aman, dan sesuai standar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan pangan, baik untuk perlindungan konsumen maupun keberlanjutan usaha mereka sendiri.

“Kami terus menyampaikan edukasi kepada pelaku industri rumah tangga pangan agar mereka dapat memproduksi secara aman dan sehat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:204 Kursi Perangkat Desa Batang Kosong, Pemkab Tunggu Regulasi Baru Imbas Perubahan UU!    Eks Gedung Sri Ratu Pekalongan Akan Hidup Kembali Jadi Ritel Modern Azko, Bangkitkan Ekonomi!

Ia menuturkan bahwa Dinkes aktif secara berkala melakukan monitoring, pembinaan, dan komunikasi langsung. Meskipun tidak seluruh IRTP dapat dijangkau sekaligus karena jumlahnya yang cukup besar, pendekatan bertahap melalui sampling tetap dilakukan untuk mengevaluasi dan memberikan pendampingan teknis secara merata.

“Jumlahnya memang banyak, jadi tidak bisa semua dikunjungi sekaligus. Tapi dengan sampling, kami bisa mendapatkan gambaran umum dan terus menyampaikan informasi penting,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa jika dalam proses evaluasi atau pembinaan ditemukan ketidaksesuaian dan ketidaktaatan yang berulang, maka langkah administratif bisa saja diambil. Salah satunya adalah pencabutan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) yang dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika ditemukan ketidaksesuaian yang tidak segera diperbaiki meski sudah dibina, maka akan ada tindak lanjut. Bisa saja izinnya kami rekomendasikan untuk dicabut melalui koordinasi dengan DPMPTSP,” tandasnya.

0 Komentar