RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menahan seorang oknum mantri bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berinisial NH (32). Ia diduga melakukan penyalahgunaan pemberian dan penyaluran kredit pada bank tersebut pada tahun 2024, dengan taksiran kerugian negara mencapai hampir Rp986 juta.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, menerangkan bahwa tim penyidik telah menetapkan NH sebagai tersangka pada Senin (7/7/2025). Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka Kejari Kabupaten Pekalongan.
“Tersangka inisial NH ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dan telah ditemukan dua alat bukti,” kata Trio Jatmiko.
Baca Juga:KTP Palsu untuk Kredit Mobil, Warga Pekalongan Jadi Terdakwa, Rugikan Perusahaan Rp413 Juta!Alun-alun Batang Berbenah! Beringin Ikonis Jadi Sentral, Revitalisasi Tahap Awal Digelontor Rp800 Juta!
Tersangka kini ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan. NH diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Trio, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp986.530.000. “Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara tersebut akan bertambah,” imbuhnya, mengindikasikan potensi kerugian lebih besar.
Modus yang digunakan tersangka adalah mencari debitur dan menggelembungkan nilai pinjaman. Modus lainnya, pinjaman tidak diberikan sepenuhnya kepada debitur, namun sebagian digunakan sendiri oleh NH. Bahkan, ada pula debitur yang mengira pinjamannya belum cair, padahal dana dari bank sudah cair namun telah digunakan oleh tersangka.
Trio Jatmiko menegaskan, Kejaksaan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan milik negara.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, apalagi yang menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegasnya.