Kekayaan Kearifan Lokal Kendal, 6 Aliran Kepercayaan Hidup Harmonis, Bupati Ajak Jaga Kondusivitas!

Kekayaan Kearifan Lokal Kendal: 6 Aliran Kepercayaan Hidup Harmonis, Bupati Ajak Jaga Kondusivitas!
ACHMAD ZAENURI SOSIALISASI - Kesbangpol sosialisasi kewaspadaan dini untuk kearifan lokal dan kebhinekaan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Selain enam agama resmi yang diakui negara, Kabupaten Kendal juga menjadi rumah bagi enam aliran kepercayaan dengan total sekitar 600 anggota. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyebut fenomena ini sebagai bagian dari kekayaan kearifan lokal yang perlu dijaga bersama demi kondusivitas wilayah.

Hal ini disampaikan Bupati saat menghadiri sosialisasi kewaspadaan dini untuk merawat kearifan lokal dan kebhinekaan yang digelar Badan Kesbangpol Kendal, Senin (7/7/2025) di Aula Kecamatan Kaliwungu.

“Ini khasanah kekayaan kearifan lokal yang memperkuat prinsip kebhinekaan kita, sehingga eksistensi aliran kepercayaan yang juga dijamin undang-undang ini harus dijaga bersama demi kondusivitas Kendal,” ungkap Bupati.

Baca Juga:WBP Lapas Batang Dilatih Jadi Penjahit Profesional Bareng DMA Collection, Siap Mandiri!    Kopdes Kendal Diminta Segera Tentukan Jenis Usaha, Pemprov & Pemkab Gelar Soft Launching!    

Bupati mengajak masyarakat Kendal untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta penganut aliran kepercayaan. “Harapannya dengan adanya kegiatan ini tidak ada permasalahan di masyarakat terkait dengan keberagaman di Kabupaten Kendal, termasuk adanya aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keragaman ini adalah kekayaan sekaligus kekuatan yang menyatukan kita semua,” terangnya.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, Kepala Kesbangpol Alfebian Yulando, para kepala desa beserta BPD di Kawedanan Kaliwungu, serta ratusan anggota aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Kendal.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, kegiatan ini bertujuan memfasilitasi para penganut aliran kepercayaan di Kendal agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. “Kegiatan ini tentunya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Kendal dan menjaga kearifan lokal serta menjaga kebhinekaan,” ujar Alfebian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal yang juga Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan di Kabupaten Kendal, Lila Nasution, menyebutkan bahwa enam aliran kepercayaan di Kendal antara lain Cahaya Buana, Sapta Dharma Jawa Dipa, Ilmu Kasudan Jati, Palang Putih Nusantara, dan Janmus Kalimasada.

Kajari mengingatkan bahwa keberadaan aliran kepercayaan ini sudah dijamin oleh undang-undang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Harapannya aliran kepercayaan ini sebagai bagian dari keberagaman antar umat beragama maupun aliran kepercayaan di masyarakat sehingga bisa bersama-sama menjaga kondusivitas agar semakin aman dan damai,” pungkas Lila Nasution.

0 Komentar