RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan terdakwa M. Suyono bin (alm) Bukhori, Senin (7/7/2025). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Maziyah, S.H., Yuvanda Hardyan Saputra, S.H., dan Meidiasari Amalia Nurhandini, terdakwa didakwa menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk mengajukan kredit mobil di perusahaan pembiayaan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 126/Pid.B/2025/PN Pkl.
Jaksa menjelaskan, peristiwa bermula saat terdakwa M. Suyono berniat membuat KTP dan KK dengan data yang tidak benar agar hasil BI Checking atas namanya bersih. Ia menghubungi Purwanto dan Afifudin (keduanya kini DPO) dan membayar Rp10 juta untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut.
Baca Juga:Alun-alun Batang Berbenah! Beringin Ikonis Jadi Sentral, Revitalisasi Tahap Awal Digelontor Rp800 Juta!Kota Pekalongan Genjot Inovasi Daerah, Target Tingkatkan Peringkat Nasional di 2025!
Setelah menerima satu KTP dan satu KK atas nama “Muhamad Suyono” dengan alamat di Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, terdakwa menggunakan dua dokumen itu untuk mengajukan kredit mobil di lembaga pembiayaan di salah satu dealer mobil di Kota Pekalongan.
Dari pengajuan tersebut, terdakwa berhasil memperoleh satu unit mobil jenis SUV tahun 2023, senilai Rp427,8 juta, dengan kewajiban angsuran 60 bulan. Namun, setelah unit diterima, terdakwa tidak membayar angsuran, sehingga perusahaan pembiayaan merugi hingga Rp413,18 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkapkan bahwa KTP yang digunakan terdakwa tidak terdaftar dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SAK). Saat dicek menggunakan card reader, chip pada KTP juga tidak terbaca, kuat dugaan dokumen tersebut palsu.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur larangan memfasilitasi atau memanipulasi data kependudukan.
Saksi dari Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, S, menjelaskan bahwa KTP-el atas nama Muhamad Suyono ternyata memang palsu. Pada fisik KTP tersebut, setelah dibaca dengan card reader, tidak muncul datanya, yang berarti yang bersangkutan tidak melakukan perekaman biometrik.