KTP Palsu untuk Kredit Mobil, Warga Pekalongan Jadi Terdakwa, Rugikan Perusahaan Rp413 Juta!

KTP Palsu untuk Kredit Mobil: Warga Pekalongan Jadi Terdakwa, Rugikan Perusahaan Rp413 Juta!
WAHYU HIDAYAT BARANG BUKTI - JPU menunjukkan barang bukti dokumen kependudukan ke majelis hakim, disaksikan terdakwa dan saksi, dalam sidang di PN Pekalongan, Senin (7/7/2025).
0 Komentar

“Secara teknis, untuk penerbitan KTP-el harus dilakukan perekaman data biometrik pemohon. Tapi KTP atas nama Muhamad Suyono dalam sistem SIAK tidak melakukan perekaman. Kemudian di KTP tersebut juga tidak ditemukan data. Artinya, KTP tersebut tidak valid karena tidak ditemukan history perekaman biometrik,” jelasnya.

Sementara, KK atas nama Muhamad Suyono maupun M. Suyono, ternyata valid dan ada di sistem SIAK. Namun, KTP-el atas nama M. Suyono memang sesuai dengan history perekaman biometrik, sedangkan yang atas nama Muhamad Suyono, KK-nya valid tapi KTP-nya tidak valid. “Justru kalau dia melakukan perekaman biometrik, akan langsung ketahuan karena perekaman biometrik hanya dilakukan satu kali,” ungkapnya.

Mengenai bagaimana bisa ada KK atas nama Muhamad Suyono dengan alamat Desa Jetak Kidul Kecamatan Wonopringgo, itu karena sudah ada dalam sistem SIAK. Data nama tersebut diketahui diinput ke sistem Dukcapil dari salah satu kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga:Alun-alun Batang Berbenah! Beringin Ikonis Jadi Sentral, Revitalisasi Tahap Awal Digelontor Rp800 Juta!Kota Pekalongan Genjot Inovasi Daerah, Target Tingkatkan Peringkat Nasional di 2025!

“Ada proses SPKWNI dari Dukcapil asal (di Jawa Barat), by system sudah otomatis pindah ke Kabupaten Pekalongan, maka bisa terbit KK. Mengenai bagaimana prosesnya di sana kok bisa memproses itu, kami tidak tahu,” ungkapnya.

Saksi dari Satreskrim Polres Pekalongan Kota menjelaskan kronologi penanganan kasus yang diawali laporan korban. Hasilnya, KTP yang digunakan terdakwa untuk pengajuan kredit mobil adalah palsu.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tersebut (KK baru dan KTP palsu, red) untuk pengajuan kredit karena sebelumnya BI Checking dia sudah jelek,” katanya.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa mengatakan bahwa keterangan yang diberikan sudah sesuai. Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari JPU.

0 Komentar