Minim Perlengkapan, Petugas Damkar Kota Pekalongan Pingsan Hirup Asap Pekat

Petugas damkar kota pekalongan pingsan
Seorang petugas Damkarmat Kota Pekalongan harus dievakuasi karena pingsan dan sesak napas akibat menghirup asap pekat saat memadamkan kebakaran di Kraton Lor Gg 10, Padukuhan Kraton, Pekalongan Utara
0 Komentar

Masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas Damkarmat dan pelayanan penanggulangan kebakaran, Kota Pekalongan telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Damkarmat Kota Pekalongan.

Dalam Perwal ini mengatur pula mengenai perlengkapan dan atau peralatan Damkar saat melakukan tugas pelayanan kejadian kebakaran. Di antaranya terdiri dari pakaian dinas Damkar; kartu tanda anggota; sarana transportasi (mobil armada Damkar); selang fire house 1,5 dan 2,5 inci; Y konektor 1,5 dan 2,5 inci; APD pemadam kebakaran; dan peralatan Damkar lainnya.

Selain itu, Kota Pekalongan juga telah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).

Baca Juga:Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Rutan Pekalongan Rutin Bersihkan Lahan Pertanian dan Kolam IkanLapas Pekalongan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone, Siap Beri Sanksi Berat bagi Pelanggar

Perda ini bertujuan untuk mengatur perencanaan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran di seluruh wilayah Kota Pekalongan, termasuk di dalamnya perencanaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan.

Perda ini juga menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan RISPK, yang mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tingkat kota, lingkungan, dan bangunan.

Dengan regulasi tersebut, tinggal political will dan keberanian eksekutif-legislatif untuk memberikan perhatian lebih, termasuk dalam penganggaran, agar pelayanan kejadian kebakaran, non kebakaran, ataupun penyelamatan bisa lebih optimal serta keselamatan petugas damkar tak terus dikorbankan.

0 Komentar