Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Pekalongan: Lima Parpol Kini Bisa Usung Calon Sendiri!

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Pekalongan: Lima Parpol Kini Bisa Usung Calon Sendiri!
Istimewa POLITIK - MK belum lama ini mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 terkait menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang berdampak signifikan pada peta politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pekalongan. Putusan ini menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% suara sah, dari sebelumnya 20% kursi parlemen atau 25% suara sah.

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syafiq Naqsyabandi, menegaskan bahwa perubahan ini memberi ruang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kepala daerah tanpa harus berkoalisi besar.

“Sekarang yang berlaku adalah ambang batas 7,5% dari suara sah. Tidak lagi menghitung kursi, tapi suara sah pemilu. Dan itu berlaku untuk semua partai,” jelas Syafiq.

Baca Juga:Kekayaan Kearifan Lokal Kendal, 6 Aliran Kepercayaan Hidup Harmonis, Bupati Ajak Jaga Kondusivitas!WBP Lapas Batang Dilatih Jadi Penjahit Profesional Bareng DMA Collection, Siap Mandiri!    

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, enam partai politik terbesar di Kabupaten Pekalongan memperoleh suara sebagai berikut: PKB (31,4%), PDI Perjuangan (18,6%), Golkar (18,4%), PAN (9,3%), Gerindra (7,9%), dan PPP (6,3%).

Dengan ambang batas baru 7,5%, lima partai—PKB, PDIP, Golkar, PAN, dan Gerindra—kini berhak mengusung calon kepala daerah secara mandiri. Sementara PPP dan partai lainnya yang berada di bawah ambang batas tetap bisa berpartisipasi melalui koalisi yang lebih fleksibel.

“PPP itu kurang sedikit, PKS juga. Tapi karena ambang batasnya kecil, koalisi jadi lebih fleksibel. Tidak perlu banyak-banyak,” ujar Syafiq.

Perubahan ambang batas ini juga berdampak langsung pada perencanaan teknis dan anggaran KPU. Syafiq mengungkapkan, KPU telah melakukan simulasi jumlah calon yang mungkin muncul.

“Kalau dihitung dari partai yang bisa mencalonkan sendiri, sudah ada lima. Ditambah sisa suara partai kecil bisa jadi satu calon lagi. Kami juga mengasumsikan satu calon perseorangan. Artinya, sangat mungkin Pilkada Pekalongan yang akan datang bisa saja diikuti 5 hingga 6 pasangan calon,” bebernya.

Dengan sistem yang semakin terbuka, publik Pekalongan berpotensi disuguhi kontestasi Pilkada yang lebih dinamis dan kompetitif, memperbesar peluang munculnya gagasan-gagasan baru dalam pembangunan daerah.

0 Komentar