RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Eksekusi pembongkaran bangunan karaoke ilegal di sepanjang Pantai Sigandu Batang berjalan mulus tanpa perlawanan berarti pada Rabu (9/7/2025). Ratusan petugas gabungan dari Kodim 0736/Batang, Polres Batang, TNI AL, dan PLN tak menggubris sekelompok orang yang mencoba menghalangi proses pembongkaran dengan membentangkan spanduk dan menggelar orasi.
“Kita minta Pemda tidak tebang pilih dan pilih kasih. Kalau mau dibongkar, maka bongkar semua bangunan yang ada di kawasan Pantai Sigandu. Ini namanya diskriminasi,” teriak Subhan, salah seorang peserta aksi, melalui pengeras suara. Subhan menuding pemerintah berlaku tidak adil karena hampir seluruh bangunan di kawasan Pantai Sigandu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, orasi tersebut tak menghentikan aparat gabungan. “Tidak ada diskusi dan tawar menawar lagi! Ayo petugas maju, alat berat turunkan, robohkan bangunan bangunan (karaoke) itu,” ujar tegas Kabag Ops Polres Batang, Kompol Abdul Fatah, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga:Festival Bubur Suro Krapyak Pekalongan Siap Sajikan 3.000 Porsi Gratis untuk Pengunjung!Geger di Wonokerto! Manula 73 Tahun Ditemukan Gantung Diri Usai Sempat Mengamuk!
Pembongkaran dimulai dengan pemutusan instalasi listrik oleh petugas PLN, disusul dua unit ekskavator milik Pemkab Batang yang merobohkan bangunan karaoke satu per satu.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, menyatakan pembongkaran ini merupakan tahapan akhir setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pemilik usaha.
“Iya, ini adalah tahapan terakhir. Kami sudah lakukan sosialisasi, peringatan pertama, kedua, ketiga, tapi tidak diindahkan,” tegas Haryono.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, serta pelanggaran tata ruang, larangan penjualan minuman keras, hingga indikasi praktik asusila.
Dari pendataan Satpol PP, terdapat 24 bangunan permanen yang difungsikan sebagai tempat hiburan karaoke. Baru dua bangunan yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya, sisanya menjadi target pembongkaran paksa.
“Sedikit demi sedikit kawasan Pantai Sigandu akan kita tata. Karena tempat ini sebenarnya luar biasa potensinya, tapi butuh penataan agar indah dan nyaman,” ujarnya. Haryono juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum dari pemilik usaha.