“Kalau ada tuntutan hukum, monggo, kami siap hadapi. Yang jelas ini sesuai prosedur. Hari ini tetap dilakukan pembongkaran, dan targetnya selesai hari ini,” ujarnya.
Meski demikian, pembongkaran ini tak berjalan tanpa keluhan. Tari, pemilik Kafe Lamina, salah satu bangunan yang dibongkar, menyuarakan kekecewaannya. “Pertama disuruh kosongkan, tapi ternyata malah sampai dibongkar seperti ini,” ucapnya lirih.
Ia mengaku baru 1,5 bulan mengontrak tempat tersebut dan merasa dizalimi karena merasa tak sendiri dalam pelanggaran izin. “Semuanya sama-sama gak punya izin kok, Pak. Tapi kenapa cuma yang karaoke-karaoke aja yang dibongkar?” keluhnya. Tari menegaskan kafenya adalah room keluarga, tanpa miras.
Baca Juga:Festival Bubur Suro Krapyak Pekalongan Siap Sajikan 3.000 Porsi Gratis untuk Pengunjung!Geger di Wonokerto! Manula 73 Tahun Ditemukan Gantung Diri Usai Sempat Mengamuk!
Sementara itu, Damirin, kuasa hukum Kafe Bintang, menilai tindakan pemerintah tidak adil. Ia menuding pemerintah lalai sejak awal pembangunan. “Kafe ini sudah berdiri satu tahun dan ada retribusi resmi yang masuk ke Pemkab Batang. Ini ada buktinya.
Artinya apa? Ketika kita dianggap melanggar Perda Tata Ruang, siapa yang melanggar? Harusnya ketika ada pelanggaran perda, pemerintah menghentikan proses pembangunan sejak pemasangan pondasi, bukan sekarang ribut mengatakan pelanggaran,” tegas Damirin.
Menurut Damirin, penerimaan retribusi oleh pemerintah daerah menjadi bukti bahwa pemerintah selama ini membiarkan aktivitas para pengusaha.
“Pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran atas perda yang dibuatnya sendiri. Maka kami mempertanyakan keadilan bagi para pengusaha yang memiliki bangunan sepanjang Pantai Sigandu ini,” ujarnya. Damirin memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.
“Kami akan melakukan gugatan terkait pernyataan kami dianggap melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang.
Bangunan ini ada di bibir pantai, maka tidak diterbitkan izin. Tapi semua usaha di sana tidak berizin, termasuk yang di Dolphin. Usaha karaoke di Sigandu berizin, bukan tanpa izin,” pungkasnya.