BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan Klinik NU Pegandon, Ratusan Pasien Dialihkan!  

BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan Klinik NU Pegandon, Ratusan Pasien Dialihkan!
ACHMAD ZAENURI AKHIRI KERJA SAMA - BPJS Kesehatan telah resmi menghentikan kerja sama layanan dengan Klinik NU Pegandon karena permasalahan administrasi.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan dengan Klinik NU Pegandon terhitung sejak 30 Juni 2025. Pemutusan kerja sama ini dipicu oleh keterlambatan pihak Klinik NU Pegandon memperbarui Surat Izin Operasional (SIO) yang diketahui telah habis masa berlakunya.

Kebijakan ini berdampak langsung pada ratusan pasien Klinik NU Pegandon yang dicover BPJS Kesehatan. Mereka terpaksa harus berpindah secara otomatis ke fasilitas kesehatan (faskes) pengganti yang direkomendasikan pihak BPJS atau atas usulan peserta sendiri.

Pemutusan kerja sama ini termaktub dalam surat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, tertanggal 4 Juli 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian kerja sama ini berlandaskan permasalahan administratif yang tak lagi terpenuhi sesuai klausal perjanjian dan aturan perundangan.

Baca Juga:Sampah Viral di Pekalongan Selatan Disorot Wali Kota, Ajak Warga Partisipasi Kelola Sampah!  Harga Beras & Telur di Pekalongan Kompak Naik, Petani Padi Terancam Hama Tikus & Sundep!

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan mengacu pada Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama. Pasal tersebut menyatakan, jika izin operasional habis masa berlakunya, kontrak otomatis diputus. “Merujuk Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama, jika izin operasional tidak diperpanjang, maka kontrak otomatis diputus,” tandas Subkhan.

Sebagai solusi bagi peserta jaminan kesehatan, Subkhan menyatakan pihaknya telah mengalihkan peserta JKN yang terdampak ke praktik dr. Mochamad Wibowo di Desa Penanggulan, Kecamatan Pegandon. “Praktik ini buka setiap Senin-Sabtu pukul 16.00–21.00 WIB,” terang Subkhan.

Namun, pengalihan faskes ini tidak bersifat mengikat. Peserta JKN juga diberikan opsi memilih faskes baru melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA via WhatsApp, atau menghubungi Care Center BPJS di nomor 165.

Pemutusan Sepihak?

Sementara itu, pihak Klinik NU Pegandon menilai pemutusan kerja sama oleh BPJS Kesehatan ini bersifat sepihak. Mereka bahkan mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. “Surat pemberitahuan pemutusan kerja sama juga baru kami terima kemarin,” kata Kepala Klinik NU Pegandon, dr. Fahmi, pada 6 Juli 2025.

Terkait alasan BPJS yang menyebut Klinik NU Pegandon terlambat memperbarui surat izin operasional, Fahmi juga mengaku belum bisa memahami. “Karena SIO kami baru berakhir pada 23 Juli 2025 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin di Dinkes. Estimasi kami, minggu depan sudah beres,” terangnya.

0 Komentar