Ia menambahkan, laporan disusun berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya cukup berat, berkisar antara dua hingga delapan tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan telah menerima laporan pengeroyokan tersebut. “Iya, sudah ada laporan masuk soal dugaan pengeroyokan di salah satu ponpes di wilayah Limpung,” ujarnya. Kasus ini kini dalam pendalaman penyidik, dengan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan akan pengawasan ketat serta reformasi tata kelola asrama demi keamanan dan keselamatan para santri. Kini, W tengah menjalani pemulihan fisik dan trauma di rumahnya. Luka di tubuhnya mungkin akan sembuh, namun trauma dan rasa takut tinggal di pondok bisa saja menetap lebih lama.
Baca Juga:Final Duwis Pekalongan 2025: Regina & Santhika Juara, Wali Kota Harap Jadi Teladan Produktif! Seragam Gratis SD-SMP Batang Terlambat Didistribusi, Bupati Faiz Janji Perluas Sasaran!
“Pesantren itu seharusnya tempat kami belajar agama, bukan tempat dihukum tanpa ampun,” ujar W lirih, kepada tim pendamping.