DPRD & Pemkab Pekalongan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Prioritas Pacu Ekonomi Inklusif!

DPRD & Pemkab Pekalongan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Prioritas Pacu Ekonomi Inklusif!
TRIYONO SETUJUI - Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, disetujui bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Sukirman dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (15/7/2025) malam.

Rapat Paripurna ini dihadiri para Wakil Ketua DPRD, perwakilan Forkopimda, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, para Anggota Dewan, Sekda, para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:Bupati Fadia Minta Pendamping PKH Pekalongan Perbarui Data Warga Tidak Mampu Demi Akurasi Bantuan!BPJS Kendal Nonaktifkan 30.054 Peserta: Pemkab Upayakan Reaktivasi Imbas Verifikasi DTSEN Pusat!

Wakil Bupati Sukirman menyampaikan bahwa Perubahan KUA serta Perubahan PPAS merupakan formulasi kebijakan anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Perubahan APBD, mendasarkan prognosis hingga akhir tahun 2025. Wabup juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“KUA-PPAS pada dasarnya merupakan bagian pentahapan dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan. Dan pada tahapan selanjutnya, KUA-PPAS tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2026,” ujarnya.

Wabup menekankan bahwa Tahun 2026 merupakan Tahun Pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2029. Dengan asumsi tahun 2025 berjalan normal, arah kebijakan pada tahun 2026 ditujukan untuk Sinergitas Perencanaan dan Memulai Transformasi Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Penguatan Ekosistem UMKM.

“Adapun kebijakan prioritas daerah tahun pertama ini diarahkan untuk, Sinergitas Perencanaan Pembangunan, Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Penguatan Ekosistem UMKM, Kolaborasi dan Inovasi untuk Ekonomi Daerah, Transformasi untuk Masa Depan,” kata Wabup.

Selain itu, Wabup Sukirman turut menyampaikan bahwa Pendapatan daerah mencerminkan kapasitas fiskal suatu daerah. Efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui belanja daerah tidak terlepas dari kapasitas fiskal yang dikelola. Untuk itu, guna memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026 akan diarahkan antara lain untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah.
  • Mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sah.
  • Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Mengoptimalkan sumber pendapatan dari transfer pemerintah.
  • Mengembangkan alternatif-alternatif pembiayaan pembangunan selain dari APBD, yaitu melalui mekanisme kerja sama.
0 Komentar