RADARPEKALONGAN.ID, KARANGANYAR – Ratusan warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menggeruduk balai desa setempat pada Kamis (17/7/2025). Mereka menuntut pengembalian dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023 di desa itu, serta meminta panitia PTSL yang sebagian merupakan perangkat desa untuk mengundurkan diri.
Pemerintah desa setempat, didampingi Muspika Karanganyar, kemarin, menggelar mediasi dengan perwakilan warga. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pertemuan sebelumnya pada Senin (7/7/2025).
Dalam mediasi sebelumnya, perangkat Desa Sokosari, Joko Santoso, telah mengundurkan diri dari posisinya karena diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun 2024. Ia juga mengembalikan keuangan yang digunakan sebesar Rp24.475.000. Namun, persoalan berkembang, dan dugaan pungli PTSL tahun 2023 muncul, sehingga disepakati mediasi lanjutan.
Baca Juga:Pemkab Kendal Target SK PPPK Tahap 2 Cair Sebelum Oktober, Setelah Serahkan SK 1.116 PPPK Tahap 1! Tempat Nongkrong di Batang: Rekomendasi Spot Asik Buat Santai dan Kumpul Bareng Teman
Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, menjelaskan bahwa PTSL adalah program unggulan Presiden Prabowo untuk membantu masyarakat membuat sertifikat tanah. Biaya resmi PTSL adalah Rp150 ribu untuk patok, penggandaan dokumen, dan lainnya, belum termasuk biaya segel terkait hibah atau waris. “Biaya persiapan PTSL seperti segel waris, hibah, dibebankan ke pemohon, namun ada batasannya. Ini diserahkan ke pemerintah desa tapi ada mekanisme melalui rapat desa,” terang Budi.
Menurutnya, jika pengaduan masyarakat tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka masyarakat bisa mengadu ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Dari data, pemohon sertifikat di Desa Sokosari pada 2023 berjumlah 621 orang. Dari jumlah itu, 18 berkas tidak memenuhi syarat karena tanah sudah bersertifikat atau berkas tidak lengkap. “Untuk yang tidak memenuhi syarat ini, biaya harus dikembalikan ke pemohon,” kata dia.
Dari 603 pemohon yang memenuhi syarat, 593 bidang sudah diserahkan ke pemohon, sisanya masih ada revisi di BPN. “Sebanyak 111 bidang, pemohon dari aset desa. Biaya Rp150 ribu ditanggung desa. Sokosari ini mempelopori penyertifikatan aset desa,” ujar Budi.
Perwakilan warga, Dafu Saputra, menyampaikan, warga menuntut pertanggungjawaban program PTSL 2023 dan berharap adanya pengembalian biaya yang melebihi Rp150 ribu. “Kami menuntut untuk panitia PTSL yang terlibat di situ untuk mengundurkan diri,” ujar Dafu, disambut sorak sorai warga.