Dugaan Pungli PTSL Muncul, Ratusan Warga Sokosari Pekalongan Geruduk Balai Desa, Tuntut Pengembalian Dana!

Dugaan Pungli PTSL Muncul, Ratusan Warga Sokosari Pekalongan Geruduk Balai Desa, Tuntut Pengembalian Dana!
HADI WALUYO GERUDUK - Ratusan warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, geruduk balai desa setempat untuk mengklarifikasi dugaan pungli PTSL tahun 2023.
0 Komentar

Heru, ketua RT setempat, mengaku mendapat aduan dari warganya yang diminta biaya pendaftaran PTSL Rp200 ribu untuk tiga bidang tanah. “Saat sertifikat sudah jadi, Bu Carik bilang untuk menyiapkan uang pengambilan sertifikat yang totalnya Rp3,2 juta. Sampai warga saya ini jual cincin,” ujar Heru.

Carik Desa Sokosari menyatakan bahwa biaya yang diserahkan kepadanya untuk 23 bidang tanah, termasuk yang dipertanyakan Heru, sudah ada rinciannya untuk pendaftaran, pembuatan segel, dan tagihan pajak. Ia siap mempertanggungjawabkan setiap rincian biaya. Jika ada warga yang keberatan, ia mempersilakan untuk berkomunikasi.

Joko, perangkat desa yang sudah mengundurkan diri dan dulunya panitia PTSL, mengatakan bahwa penetapan biaya PTSL itu merupakan budaya yang seharusnya tidak dilestarikan. “Di Undang-Undang Desa itu, pungli di desa seharusnya sudah tidak ada. Jika panitia PTSL tidak mengakui ada pungli, saya ya siap tak lapor dan jadi saksi,” tandasnya.

Baca Juga:Pemkab Kendal Target SK PPPK Tahap 2 Cair Sebelum Oktober, Setelah Serahkan SK 1.116 PPPK Tahap 1!  Tempat Nongkrong di Batang: Rekomendasi Spot Asik Buat Santai dan Kumpul Bareng Teman

Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, mengatakan biaya yang melebihi Rp150 ribu itu diserahkan ke desa untuk biaya segel, hibah, dan sebagainya, namun besarannya belum ditentukan melalui musyawarah desa. Untuk itu, ia menyarankan agar dilaksanakan rapat desa untuk membahas biaya-biaya tersebut. Jika nantinya masih ada kelebihan, panitia harus mengembalikan ke pemohon. Terkait tuntutan pengunduran diri, Camat menyerahkan kepada masing-masing panitia PTSL. “Mas Joko yang mundur secara legowo ya monggo. Yang lain itu kembali ke diri masing-masing. Untuk menghentikan perangkat desa harus ada hasil pemeriksaan Inspektorat,” katanya.

0 Komentar