Saksi Ahli Tegaskan Penggunaan Merek Cardinale Pelanggar HAKI, Unsur Pidana Pemalsuan Merek Terpenuhi!

Saksi Ahli Tegaskan Penggunaan Merek Cardinale Pelanggar HAKI, Unsur Pidana Pemalsuan Merek Terpenuhi!
WAHYU HIDAYAT SIDANG - PN Pekalongan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek celana Cardinal dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada Rabu (16/7/2025).
0 Komentar

RADARPEKALOGNAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan merek celana Cardinal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Rabu (16/7/2025).

Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sidang perkara nomor 120/Pid.B/2025/PN Pkl dengan terdakwa D ini menghadirkan saksi ahli dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Saksi ahli, Hadi, yang memberikan keterangan secara daring, menjelaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah didaftarkan pada DJKI harus mendapatkan izin dari pemilik merek.

Baca Juga:Dugaan Pungli PTSL Muncul, Ratusan Warga Sokosari Pekalongan Geruduk Balai Desa, Tuntut Pengembalian Dana!Pemkab Kendal Target SK PPPK Tahap 2 Cair Sebelum Oktober, Setelah Serahkan SK 1.116 PPPK Tahap 1!  

Untuk memiliki hak perlindungan merek, setiap pihak harus mendaftarkannya ke DJKI guna memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Mengenai perbuatan terdakwa D, yang menggunakan merek Cardinale sehingga menyerupai merek terdaftar Cardinal milik PT Multi Garmenjaya, menurut saksi ahli, sudah memenuhi unsur pelanggaran.

Hal ini diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Meskipun merek yang digunakan tidak sama persis dengan merek terdaftar, menurut Hadi, perbuatan tersebut sudah termasuk pelanggaran. “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” terangnya.

Selain menggelar sidang dengan terdakwa D, PN Pekalongan juga menggelar sidang perkara serupa dengan terdakwa K, dengan berkas perkara terpisah (nomor 119/Pid.B/2025/PN Pkl). Kedua terdakwa, pengusaha konveksi K asal Pemalang dan D asal Pekalongan, diadili atas dugaan pelanggaran merek dagang Cardinal.

Kasus ini bermula dari informasi yang didapat PT Multi Garmenjaya tentang maraknya pemalsuan celana bermerek Cardinal di beberapa daerah. Pihak perusahaan kemudian melakukan penelusuran, termasuk memesan produk yang diduga palsu, dan menemukan celana dengan merek tiruan. Laporan pun dilayangkan ke Polsek Kedungwuni dan Polres Pekalongan, yang kemudian melakukan penyelidikan.

0 Komentar