Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan K di Jalan Raya Podo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada 22 Januari 2025, dengan barang bukti 350 potong celana formal bermerek “Cardinale”. Dari pengembangan, juga ditemukan 350 pcs celana dengan merek yang secara visual menyerupai Cardinal.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2025 saat terdakwa K memesan celana twis sebanyak 30 lusin kepada terdakwa D, dan meminta agar diberi label merek “Cardinale”. Harga disepakati Rp16.200.000, dengan uang muka Rp3.000.000.
Celana yang diproduksi dan dilabeli hangtag merek “Cardinale” oleh para terdakwa dinilai memiliki kemiripan pokok dengan merek terdaftar milik PT Multi Garmenjaya yang berkedudukan di Kabupaten Bandung dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:Dugaan Pungli PTSL Muncul, Ratusan Warga Sokosari Pekalongan Geruduk Balai Desa, Tuntut Pengembalian Dana!Pemkab Kendal Target SK PPPK Tahap 2 Cair Sebelum Oktober, Setelah Serahkan SK 1.116 PPPK Tahap 1! Â
Jaksa menyebutkan bahwa untuk jenis barang sejenis, terdapat persamaan pada unsur bunyi dan tata letak merek. Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan dakwaan alternatif Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.