RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang akhirnya buka suara terkait polemik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diduga menyerobot trayek angkutan pedesaan (angkudes). Tak tinggal diam, Dishub bakal memanggil tiga perusahaan otobus (PO) bus yang dilaporkan para awak angkudes karena dianggap melanggar aturan.
“Kita tetap tindak lanjuti hasil audiensi awak angkudes dengan Komisi II DPRD Batang beberapa waktu lalu. Rencananya, pekan depan kami agendakan pemanggilan terhadap pemilik tiga PO bus,” ujar Kepala Dishub Batang, Eko Widiyanto, Senin (21/7).
Eko, yang didampingi Kabid Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Perlintasan Sebidang, Bambang Pamungkas, menyebutkan ketiga PO yang dimaksud adalah PO Laju Prima, PO Sinar Jaya, dan PO Agra Mas. Ketiganya diduga melanggar ketentuan trayek yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 21 Tahun 2019.
Baca Juga:Satu Hari Tiga SD di Petungkriyono Pekalongan Dibobol Maling: Laptop & Proyektor Raib!Pengundian Lapak Pasar Banjarsari Pekalongan Dimulai, 2.725 Pedagang Perebutkan Posisi Terbaik!
“Nantinya, akan kita cari solusi terbaik dalam pertemuan tersebut. Tapi yang jelas, jika ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang bukan di terminal tipe A, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran,” tegas Eko.
Lebih lanjut, Dishub juga siap mengambil langkah tegas jika pelanggaran terus terjadi. Pihaknya akan menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah di Semarang serta Satlantas Polres Batang untuk melakukan operasi gabungan di lapangan. “Yang bisa menindak adalah PNS Dishub yang sudah bersertifikasi. Jadi saat operasi gabungan nanti, kita libatkan BPTD dan juga Satlantas Polres Batang,” jelasnya.
Sanksi bagi pelanggaran pun tak main-main. Mulai dari teguran tertulis, penonaktifan trayek selama 3 bulan hingga satu tahun, bahkan sampai pencabutan izin trayek bisa dijatuhkan jika PO tetap bandel.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keberlangsungan angkutan desa yang selama ini menjadi tumpuan transportasi masyarakat pedesaan. Pemerintah berharap, seluruh moda transportasi mematuhi jalur masing-masing dan tidak saling menyalahi aturan.