Kades Mojotengah Batang Kembali Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta!

Kades Mojotengah Batang Kembali Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta!
M DHIA THUFAIL GELANDANG TERSANGKA - Kepala Kejari Batang, Dr. Efi Paulin Numberi saat menggelandang Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, inisial D ke mobil tahanan, Senin (22/7).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Belum selesai menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas II B Batang, Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, berinisial D, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, bukan soal mobil rental seperti sebelumnya, melainkan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Langkah tegas itu diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang usai mengantongi cukup bukti soal aliran dana yang diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka.

“Hari ini, Senin (22/7), kami resmi tetapkan Kades Mojotengah sebagai tersangka korupsi dana desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp235.355.952,” ujar Kepala Kejari Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Dipo Iqbal.

Baca Juga:Digigit Ular Usai Ngaji, Pemuda Poncol Dilarikan ke RSUD Kraton, Kini dalam Observasi Medis!Sengketa Tanah Pesaren Kendal Memanas, Forum Guyub Rukun Bantah Klaim Paguyuban Petani!

Sebelumnya, D sudah lebih dulu ditahan dalam kasus penggelapan dan penadahan mobil rental bersama Kades Kalirejo, inisial AY. Kedua kasus ini diserahkan ke jaksa dalam pelimpahan tahap II oleh Polres Batang, pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Dalam kasus baru ini, tersangka D diduga menyelewengkan dana desa sejak Juli 2024. Modusnya cukup klasik—tersangka meminta uang dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) setelah anggaran desa dicairkan oleh bendahara desa.

“Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kegiatan desa yang dananya lebih dulu dipakai oleh tersangka,” terang Paulin.

Setidaknya terdapat enam kegiatan desa sejak Juli 2024 yang diduga anggarannya diselewengkan oleh tersangka:

  • Pembangunan sarana dan prasarana air bersih Dukuh Tempuran: Kerugian negara Rp82.241.000 (bersumber dari Dana Bantuan Provinsi/Banprov).
  • Pembangunan Rabat Beton RT 03 RW 01 dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 02: Kerugian negara Rp79.577.352 (bersumber dari Dana Banprov).
  • Pengembangan, Penyediaan, dan Operasional Pemerintah Desa: Kerugian negara Rp26.937.600 (dari Dana Desa).
  • Insentif Guru Madrasah/Keagamaan: Kerugian negara Rp22.500.000 (dari Dana Desa).
  • Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok: Kerugian negara Rp24.100.000 (dari Dana Desa).
  • Kegiatan ODF/Pembuatan Jamban dan Kegiatan Padat Karya/Pembangunan Badan Jalan Usaha Tani senilai Rp20.000.000 dan Rp16.000.000 yang dialihkan untuk menambah kegiatan pembangunan jalan usaha tani Dukuh Depok.

“Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan. Kami kemudian lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak,” jelas Dipo.

0 Komentar