Kades Mojotengah Batang Kembali Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta!

Kades Mojotengah Batang Kembali Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta!
M DHIA THUFAIL GELANDANG TERSANGKA - Kepala Kejari Batang, Dr. Efi Paulin Numberi saat menggelandang Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, inisial D ke mobil tahanan, Senin (22/7).
0 Komentar

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dan ditemukan bukti bahwa dana digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.

“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana desa,” ujar Dipo.

Kepala Desa Mojotengah kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batang guna memperlancar proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Digigit Ular Usai Ngaji, Pemuda Poncol Dilarikan ke RSUD Kraton, Kini dalam Observasi Medis!Sengketa Tanah Pesaren Kendal Memanas, Forum Guyub Rukun Bantah Klaim Paguyuban Petani!

Kepala Kejari Batang menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan hadir sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menjawab harapan masyarakat, dan tidak ragu menindak siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata Paulin.

Ia berharap, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa untuk tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus peringatan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

0 Komentar