RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Puluhan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menggeruduk pasangan suami-istri, AS (60) dan SU alias Mbah Gendis (56), yang diduga membuka praktik perdukunan dan dinilai meresahkan warga setempat.
Adi (50), warga Desa Tanjungsari, Kamis (24/7/2025), mengatakan bahwa warga resah dengan praktik perdukunan Mbah Gendis yang awalnya beroperasi di Gunung Telu. Namun, sekitar satu tahun ini, pasangan itu membangun rumah di Desa Tanjungsari dan membuka praktik perdukunan atau pengobatan.
“Aktivitas ramainya itu sampai larut malam hingga membuat warga resah. Pasiennya orang-orang dari luar semua, ndak ada yang warga sini,” ungkap Adi. Oleh karena itu, warga menuntut agar Mbah Gendis menghentikan aktivitas perdukunan atau pengobatannya karena dinilai meresahkan.
Baca Juga:PORSEMA XIII Resmi Dibuka di Pekalongan, Cari Bibit Unggul & Perkuat Silaturahmi LP Ma'arif NU! Inflasi Melonjak, Pemkab Kendal Salurkan 285 Paket Beras ke 2 Desa, Ringankan Beban Warga!
Polemik praktik perdukunan ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi di Polsek Kajen, Rabu (23/7/2025). Kejadian bermula saat sekitar 70 warga yang resah dengan aktivitas pasangan tersebut menggeruduk kediaman Mbah Gendis dan menggiring mereka ke Balai Desa Tanjungsari.
Situasi sempat memanas hingga akhirnya Kapolsek Kajen AKP Turkhan beserta anggotanya turun langsung ke lokasi dan melakukan negosiasi selama beberapa jam. “Alhamdulillah, setelah melalui dialog yang cukup alot, kami berhasil mengevakuasi kedua pihak ke Polsek untuk dimediasi secara damai dan berkeadilan,” ujar AKP Turkhan.
Kedua belah pihak yang dimediasi adalah AS, warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Demak, dan istrinya SU (Mbah Gendis), warga setempat. Mereka dituduh menjalankan praktik perdukunan yang meresahkan.
Perwakilan warga yang menyampaikan keluhan antara lain B (49), perangkat desa setempat, dan AR (30), yang juga kerabat dari U. Diketahui, keduanya sebelumnya memiliki konflik keluarga terkait persoalan warisan.
Dari hasil mediasi, AS dan istrinya sepakat untuk tidak lagi melakukan praktik ritual pengobatan atau perdukunan yang menimbulkan keresahan warga. Warga juga sepakat untuk tidak melakukan gangguan atau tindakan yang merusak, selama pasangan tersebut mematuhi kesepakatan. Kedua belah pihak berjanji untuk saling menghargai dan menjaga ketertiban lingkungan di Desa Tanjungsari.
Kapolsek Kajen AKP Turkhan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana dalam aktivitas yang dilakukan pasangan tersebut. “Tidak ada laporan korban maupun bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pendekatan persuasif melalui mediasi kami nilai sebagai solusi terbaik,” jelasnya.