RADARPEKALONGAN.ID, KEDUNGWUNI – Dua pria asal Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan tengah asik mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Keduanya, MI (21) dan RI (35), ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan pada Minggu (20/7/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya seorang pelaku berinisial AF alias Sidol (31), yang lebih dulu diamankan pada malam yang sama, satu jam sebelumnya.
“Dari hasil interogasi terhadap AF, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI dan RI di kediaman mereka saat sedang mengonsumsi tembakau sintetis,” ungkap Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, kemarin.
Baca Juga:PORSEMA XIII Resmi Dibuka di Pekalongan, Cari Bibit Unggul & Perkuat Silaturahmi LP Ma'arif NU! Inflasi Melonjak, Pemkab Kendal Salurkan 285 Paket Beras ke 2 Desa, Ringankan Beban Warga!
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket tembakau sintetis dalam bungkus plastik warna silver seberat 1,19 gram, satu linting tembakau sintetis siap hisap seberat 0,33 gram, kertas papir bekas lintingan, satu korek api gas, serta dua unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku membeli paket sinte tersebut seharga Rp100 ribu melalui media sosial bersama pelaku sebelumnya, AF. Setelah paket diterima, keduanya kemudian membagi barang haram itu untuk dikonsumsi secara terpisah.
Sebelumnya, AF alias Sidol (31), warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Pekalongan, Minggu (20/7/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Sidol ditangkap saat berada di depan sebuah toko kelontong di wilayah Pekajangan Gang 11, Kedungwuni.
Ipda Warsito menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kedungwuni. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan dan langsung melakukan penindakan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” terang Ipda Warsito.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dalam plastik bening seberat bruto 0,55 gram, satu linting tembakau sintetis siap pakai seberat bruto 0,20 gram, satu wadah kertas papir merek “ROYO”, serta satu unit telepon genggam merek Vivo 1811. “Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 0,75 gram,” terang Warsito.