Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial bersama rekannya. Setelah berhasil membeli, tembakau sintetis tersebut kemudian dibagi dengan temannya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut.