BPR BKK Pekalongan Bantah Kredit Porang Fiktif, Dirut Aji Setyawan Tegaskan Sesuai Prosedur!

BPR BKK Pekalongan Bantah Kredit Porang Fiktif, Dirut Aji Setyawan Tegaskan Sesuai Prosedur!
HADI WALUYO SESUAI PROSEDUR - Direktur Utama PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan Aji Setyawan tegaskan pencairan kredit porang sesuai prosedur.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN, KOMPAS.com – Direktur Utama PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Aji Setyawan, secara tegas membantah adanya penerima kredit porang fiktif. Ia menegaskan, proses pemberian kredit telah dilakukan sepenuhnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Tidak ada satu pun kredit yang fiktif. Prosesnya jelas, nasabah tanda tangan, dana dicairkan ke rekening masing-masing,” ujar Aji Setyawan, kemarin.

Menurut Aji, program kredit yang dipermasalahkan ini merupakan bagian dari kemitraan budidaya tanaman porang. Kemitraan tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mustika Porang Nusantara. Gapoktan ini, kata Aji, berperan merekomendasikan nama-nama debitur serta menyediakan pelatihan dan lahan sewa untuk para petani porang.

“Semua debitur merupakan rekomendasi dari gapoktan,” tegasnya.

Baca Juga:Program Genting Batang Diluncurkan, Targetkan 3.000 Anak Tercukupi Gizi, Cegah Stunting!Pengurus ESI Kota Pekalongan 2025-2029 Resmi Dilantik, Siap Cetak Atlet E-Sports Berprestasi!

Aji mengatakan, ketua gapoktan berinisial AR merupakan penjamin kredit. AR telah berupaya keras menanggung beban tunggakan para petani yang gagal bayar. Dari total penyaluran kredit sebesar Rp12 miliar pada tahun 2021, kini tersisa sekitar Rp9 miliar yang belum terbayar. Bahkan, menurut Aji, ketua gapoktan tersebut telah menjual aset pribadi, termasuk rumahnya, untuk menutupi sebagian tunggakan.

“Namun, tentu saja menjual aset pribadi tidak bisa instan. Tapi niat dan upaya itu nyata,” ujarnya.

Disinggung proses hukum yang sedang berjalan, Aji memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyatakan menghormati proses yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal terhadap laporan dugaan kredit fiktif tersebut.

“Proses tetap berjalan. Kami sudah mengklarifikasi beberapa nasabah, namun pemanggilan resmi belum dilakukan. Jika nantinya masuk tahap penyidikan, tentu akan kami sampaikan secara terbuka melalui konferensi pers,” kata Triyo.

0 Komentar