RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan barang bukti (BB) atas 120 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kendal, Selasa (29/7/2025). Termasuk di dalamnya ada 75,5 gram sabu dan 13 gram ganja dari perkara tindak pidana narkotika.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Risky Fani Ardhiansyah, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan antara November 2024 hingga Juli 2025. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” ungkap Risky.
Ia menjelaskan, BB tersebut berasal dari total 120 perkara tindak pidana umum. Rinciannya:
Baca Juga:Transformasi Posyandu Batang, Bupati Faiz Siapkan Reward Promosi Jabatan & Dana Tambahan!HUT Kendal ke-420 Lebih Hijau! Karangan Bunga Diganti Pohon Buah, Kurangi Sampah Lingkungan!
- Narkotika: 24 perkara
- Kesehatan/psikotropika: 23 perkara
- Perlindungan anak: 21 perkara
- Perjudian: 13 perkara
- Perkara lain (obat mercon, ITE, pencurian, penggelapan, dll): 39 perkara
“Daftar barang yang dimusnahkan yaitu sabu/narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, pil (alprazolam, pil Y, dll) 36.251,5 butir, tembakau sintetis 32,95 gram, serta pakaian, senjata tajam, dan benda-benda lainnya,” jelas Risky.
Sementara Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyampaikan apresiasinya kepada tim dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam mempersiapkan kegiatan. Lila menyebut pemusnahan BB ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menangani setiap perkara hingga tuntas, mulai dari tahap awal hingga akhir, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara,” tutur Lila.
Selain dihadiri Kajari dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kegiatan ini juga dihadiri Kasi Pidana Umum Kejari Kendal Fandi Ilham beserta seluruh pegawai Kejari, Kepala PN Kendal Eva Meita Theodora Pasaribu, Kepala Lapas Kendal Hisam Wibowo, Satuan Reserse Narkoba dan Kriminal Polres Kendal, serta BNNK Kendal.