Pemkot Pekalongan Selaraskan Regulasi Daerah dengan UU HKPD demi Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Pemkot Pekalongan Selaraskan Regulasi Daerah dengan UU HKPD demi Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
SOSIALISASIKAN - Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Anita Heru Kusumorini saat menyosialiasikan Perda, kemarin.
0 Komentar

Pelayanan Kebersihan mengenai perubahan struktur tarif persampahan dan penyesuaian tarif sedot limbah. Pelayanan Pasar dengan menghapusan tarif retribusi berdasarkan jumlah ekor hewan pada lapak pasar penjualan hewan.

Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga dengan Penyesuaian beberapa tarif serta penambahan layanan seperti kunjungan edukasi peternakan, wisata petik jeruk, wisata edukasi jamu, dan wisata edukasi Labkesmas.Penjualan Produk Usaha Daerah dengan penyesuaian tarif serta pemindahan layanan Pusat Kesehatan Hewan, Lab. Kesehatan Masyarakat, dan CSSD RSUD Bendan dari kategori retribusi Pemanfaatan Aset Daerah. Pemanfaatan Aset Daerah yakni Penambahan tarif baru seperti Sewa Tanah Eks Bengkok dan Pemanfaatan Fasilitas Batik TV serta RKB.

Persetujuan Bangunan Gedung dengan Penambahan parameter Indeks Lokalitas (Ilo) dan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk menghitung struktur tarif retribusi secara lebih akurat. Kemudian Persetujuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Penambahan struktur tarif baru yang sebelumnya hanya diatur dalam batang tubuh Perda, kini dituangkan secara eksplisit dalam lampiran.

Baca Juga:STAIKAP Optimistis Raih Akreditasi Unggul, Asesmen Lapangan BAN-PT Jadi Titik Awal Menuju Institut 2028Pekalongan Menuju Kota Bebas Sampah, Wawali Balgis Diab Paparkan Inovasi Energi Alternatif di Forum Nasional

“Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Pekalongan dalam menciptakan sistem perpajakan dan retribusi daerah yang transparan, responsif terhadap perubahan kebijakan pusat, serta berpihak pada peningkatan kualitas layanan publik dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Dengan diterapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini, Kota Pekalongan diharapkan mampu memperkuat fondasi keuangan daerah, mendukung pengembangan UMKM khususnya di bidang usaha makanan dan/atau minuman, serta menciptakan tata Kelola pemerintahan yang adaptif dan modern. (dur)

0 Komentar