RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menegaskan bahwa penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 bukan kewajiban. Ini hanya bersifat anjuran atau opsi yang disediakan bagi masyarakat demi kemudahan dan keamanan layanan pertanahan.
“Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertifikat lama atau analog tetap sah dan berlaku secara hukum,” ujar Joko Wiyono, kemarin.
Menurutnya, sertifikat elektronik menawarkan beragam manfaat penting bagi pemilik tanah. Antara lain, proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Selain itu, sertifikat elektronik juga mudah diakses melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku yang dilengkapi keamanan berlapis, termasuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) digital, secure paper, dan QR code, sehingga sangat sulit dipalsukan atau dimanipulasi.
Baca Juga:Kendal Raih Investasi Tertinggi Jateng 2024, KEK & Pemkab Sabet Penghargaan Bergengsi!Miris! Petugas Sampah Pekalongan Belum Terima Extra Fooding 7 Bulan, DLH Sebut Kendala Tender!
Joko menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pekalongan juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung layanan berbasis elektronik ini. “Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik bisa mencetak sendiri salinannya melalui mesin Anjungan Sertifikat Elektronik yang tersedia di Kantor Pertanahan. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya,” tambahnya.
Ia juga membantah berbagai narasi keliru yang beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa sertifikat lama akan ditarik paksa atau sertifikat elektronik digunakan sebagai dalih perampasan tanah. “Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku,” tegasnya.
Sertifikat tanah dalam bentuk analog tetap berlaku hingga masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan bidang, roya, atau hak tanggungan. Pada saat layanan tersebut diproses, alih media ke bentuk elektronik akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu kekhawatiran dari masyarakat.
Joko menyebutkan, sejak diluncurkan pada Juni 2024, implementasi sertifikat elektronik di Kota Pekalongan telah menunjukkan hasil signifikan. Hingga akhir Juli 2025, jumlah sertifikat elektronik yang telah diterbitkan mencapai 3.833 dokumen, atau mendekati angka 4.000 sertifikat. Angka ini mencerminkan antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN.