TPA Darupono Overload, Kendal Terancam Darurat Sampah, DLH Dorong Pengelolaan Mandiri Desa!

TPA Darupono Overload, Kendal Terancam Darurat Sampah, DLH Dorong Pengelolaan Mandiri Desa!
ACHMAD ZAENURI SARASEHAN - Sarasehan pengelolaan sampah berbasis kelurahan dan desa di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Rabu 30 Juli 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Ancaman darurat sampah kini membayangi Kabupaten Kendal, menyusul kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, yang sudah overload. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kendal tengah dinanti sebelum TPA benar-benar ditutup nantinya.

Permasalahan inilah yang dibedah mendalam dalam serasehan pengelolaan sampah berbasis kelurahan dan desa yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Rabu (30/7/2025). Para Kepala Desa, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta camat se-Kabupaten Kendal turut hadir membahas permasalahan sampah ini. Sebagai panelis, DLH menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, perwakilan kementerian, hingga penggerak bank sampah.

Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, menyebut serasehan ini bisa menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pengelolaan sampah antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Aris berharap desa-desa di Kendal dapat memanfaatkan BUMDes untuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.

Baca Juga:Ibu Korban Ditemukan Linglung di Toilet Portable Usai Dua Anaknya Tewas di Pantai Sigandu Batang!63 Proposal Lolos Seleksi Lomba Ide Bisnis Pemuda Pekalongan, Siap Cetak Entrepreneur Muda!

“Jika setiap desa bisa mandiri kelola sampahnya, beban TPA akan berkurang drastis. Ini bukan hanya solusi teknis, tapi juga bagian dari membangun budaya peduli lingkungan,” kata Aris. Melalui pengelolaan sampah mandiri berbasis desa ini, harapannya tidak semua sampah harus dibuang ke TPA Darupono, melainkan bisa ditangani di tingkat lokal untuk mengurangi volumenya secara signifikan.

Sementara perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sulistyo Agung Prabowo, mengatakan, pemerintah desa sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran dalam pengelolaan sampah. Namun demikian, kebijakan tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas dari pemerintah daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

“Kewenangan anggaran itu sudah ada di desa, tinggal payung hukum dari pemkab yang perlu disiapkan agar pengelolaan sampah bisa berjalan legal dan berkelanjutan,” jelas Sulistyo.

Pengelola komunitas Sampah Nusantara, Siti Nuraini, menilai penanganan darurat sampah membutuhkan terobosan serta keterlibatan lintas stakeholder. Sebagai contoh, untuk kebutuhan edukasi ke masyarakat, perlu dimulai dari lingkungan kampus. Pihaknya telah membagikan drop box ke kampus-kampus di Kendal dan Batang untuk menampung botol plastik.

0 Komentar