PEKALONGAN,ID,KOTAPEKALONGAN – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Kota Pekalongan, H. Salahuddin, STP, secara tegas mengusulkan kepada Pengurus Pusat (PP) Kagama agar mencabut keanggotaan Roy Suryo, dr. Tifa, dan Dr. Rismon dari organisasi alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.
Usulan itu disampaikan karena ketiganya dinilai telah melanggar Anggaran Dasar Kagama Pasal 10 Ayat 2 Huruf c, yang mengatur bahwa anggota Kagama harus menjaga nama baik almamater dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai keilmuan.
“Ketiganya mengaku sebagai peneliti, tetapi tidak menggunakan metodologi penelitian yang benar sebagaimana yang dulu diajarkan oleh UGM saat kuliah,” tegas Salahuddin, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:Pemkot Pekalongan Selaraskan Regulasi Daerah dengan UU HKPD demi Peningkatan Layanan Publik dan InvestasiSTAIKAP Optimistis Raih Akreditasi Unggul, Asesmen Lapangan BAN-PT Jadi Titik Awal Menuju Institut 2028
Ia menyebut bahwa dalam klaim mereka yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu, telah terjadi kekeliruan fatal dalam pendekatan dan validitas data yang digunakan. Menurutnya, justru yang mereka lakukan seperti menyusun skripsi dengan kesimpulan yang ditarik lebih dahulu, lalu mencari data untuk mendukungnya, bukan sebaliknya.
“Jenis dan jumlah data yang mereka pakai tidak valid, responden tidak tepat, dan dasar teori yang digunakan dalam analisis pun keliru. Ini bertentangan dengan kaidah ilmiah yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai alumni UGM,” tambahnya.
Salahuddin menegaskan bahwa hasil penyelidikan yang kredibel sudah dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. Lembaga tersebut telah mengumpulkan lebih dari 30 bukti otentik, mulai dari ijazah asli SMA dan S1 Presiden Jokowi, daftar nilai, pengumuman penerimaan mahasiswa baru dari surat kabar tahun 1980, bukti pembayaran SPP, KRS, KHS, skripsi asli, hingga foto-foto saat kuliah dan wisuda.
“Selain itu, kesaksian dari institusi resmi seperti UGM, Fakultas Kehutanan, percetakan ijazah, hingga 80-an teman seangkatan dan dosen pembimbing juga telah dikonfirmasi. Bahkan diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri,” ujarnya.
Dengan fakta yang lengkap dan kredibel tersebut, Salahuddin menyayangkan sikap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Dr. Rismon yang masih bersikukuh pada klaim tanpa dasar tersebut. “Sikap mereka seolah menuduh UGM sebagai institusi ikut berkomplot melakukan pemalsuan dokumen. Ini sungguh mencederai kehormatan almamater,” tegasnya.