PEKALONGAN.ID,KOTAPEKALONGAN – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) intensif menggelar edukasi publik bertajuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (31/7/2025) di Ballroom Hotel Dafam Kota Pekalongan, dengan menghadirkan 50 peserta dari kalangan lurah, Kepala Seksi Trantib, bhabinkamtibmas, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol P3KP.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat tingkat kelurahan dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia menyebut, tokoh masyarakat dan aparat di tingkat bawah memiliki akses langsung dan pemahaman mendalam terhadap dinamika lingkungan setempat.
“Kami berharap para peserta bisa menjadi corong informasi pemerintah dalam menyampaikan dampak negatif rokok ilegal kepada masyarakat. Jika ada temuan rokok tanpa pita cukai, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke Bea Cukai atau instansi terkait,” ungkap Trieska.
Baca Juga:Meriahkan Harlah ke-27 dan HUT RI ke-80, DPC PKB Kota Pekalongan Gelar Jalan Sehat PerdanaGerakan Perempuan Menanam Pohon, Ketua TP PKK Inggit Soraya Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan Keluarga
Trieska menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan lanjutan dari berbagai upaya edukatif yang sebelumnya telah menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, dan pedagang rokok di tingkat warung dan toko kecil.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan kesehatan. Selain itu, hal ini juga mengancam kelangsungan industri rokok legal beserta tenaga kerjanya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan edukasi semacam ini akan terus digalakkan secara berkala agar semua lapisan masyarakat, terutama yang berada di garis terdepan pelayanan publik seperti kelurahan, dapat berperan aktif dalam menekan peredaran produk tembakau ilegal.
“Kami berkomitmen untuk melanjutkan sosialisasi dan pengawasan secara berkesinambungan demi menciptakan Kota Pekalongan yang bebas dari rokok ilegal,” tegas Trieska.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, yang memaparkan berbagai ciri khas rokok ilegal serta mekanisme penanganan yang sesuai aturan hukum.
“Penanganan pelanggaran cukai harus dilandasi koordinasi antarpihak. Bea Cukai memiliki wewenang langsung dalam penindakan, sehingga peran aparat kelurahan adalah dalam deteksi dini dan pelaporan,” ujar Yusup.