Ia mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2025, Bea Cukai mencatat telah terjadi sembilan kasus peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Bahkan salah satu kasus teridentifikasi melalui pengiriman via ekspedisi. Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 116 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko dan warung.
“Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan dan para pelaku dijatuhi denda sesuai ketentuan. Tren yang kami lihat saat ini, ada toko kelontong besar yang terorganisasi dan menjadi titik distribusi rokok ilegal,” beber Yusup.
Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah kini menerapkan asas ultimum remidium dalam penegakan hukum cukai, di mana sanksi administratif lebih diutamakan sebelum dijatuhkan hukuman pidana.
Baca Juga:Meriahkan Harlah ke-27 dan HUT RI ke-80, DPC PKB Kota Pekalongan Gelar Jalan Sehat PerdanaGerakan Perempuan Menanam Pohon, Ketua TP PKK Inggit Soraya Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan Keluarga
“Dendanya cukup besar, bisa mencapai tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Untuk satu slop saja, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp450 ribu. Ini peringatan keras, karena jika tertangkap, pedagang akan menanggung konsekuensinya, terlebih jika tidak bisa mengungkap produsen rokok tersebut,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Pekalongan bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (dur)