Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan Libatkan Lurah hingga Bhabinkamtibmas!

Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan Libatkan Lurah hingga Bhabinkamtibmas!
ISTIMEWA SOSIALISASI - Pemkot Pekalongan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis (31/7/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menggandeng unsur kelurahan dan aparat kewilayahan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Ballroom Hotel Dafam, Kamis (31/7/2025), sebanyak 50 peserta dari berbagai unsur di tingkat bawah dilibatkan secara aktif.

Mereka terdiri dari lurah, kepala seksi trantib, bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Satpol P3KP. Langkah ini dinilai strategis karena mereka merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menegaskan pentingnya peran peserta dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi warga mengenai bahaya rokok ilegal.

Baca Juga:Hobi Mabuk, Pemuda Karanganyar Ini Gadai Motor Teman, Kini Ditangkap Polisi!Truk Rem Blong di Batang Terguling, Sopir & Penumpang Tewas di Lokasi!

“Mereka yang paling tahu kondisi wilayahnya. Kami berharap peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan bahaya rokok ilegal dan mendorong pelaporan jika menemukan pelanggaran,” katanya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi yang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pedagang, pelajar, dan mahasiswa. “Kami menyasar kelompok strategis. Kali ini tokoh dan aparat kelurahan. Sebab pemberantasan rokok ilegal butuh sinergi semua pihak, bukan hanya pemerintah pusat,” jelas Trieska.

Narasumber dari Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menggarisbawahi pentingnya pemahaman para peserta mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan prosedur pelaporan yang benar. Ia menyebutkan bahwa peran peserta sangat penting dalam membantu pengawasan di tingkat lapangan.

“Koordinasi antarinstansi sangat dibutuhkan. Karena meskipun penindakan ada di Bea Cukai, informasi awal kerap kali berasal dari masyarakat dan aparat kewilayahan,” ujarnya.

Selama Januari hingga pertengahan Juli 2025, Bea Cukai mencatat sembilan kasus rokok ilegal di Kota Pekalongan dengan total 116 ribu batang diamankan dari warung dan toko.

0 Komentar