Hobi Mabuk, Pemuda Karanganyar Ini Gadai Motor Teman, Kini Ditangkap Polisi!

Hobi Mabuk, Pemuda Karanganyar Ini Gadai Motor Teman, Kini Ditangkap Polisi!
HADI WALUYO GADIKAN MOTOR TEMAN - AR alias Yeni (22), warga Karanganyar, ditangkap polisi lantaran gadaikan motor teman kerjanya.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Hobi mabuk-mabukan namun duit tipis, AR alias Yeni (22), warga Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, nekat gadai motor temannya sendiri. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor rekan kerjanya untuk membeli obat.

Atas perbuatannya itu, Yeni ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah konveksi di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong. Korban bernama Ratno (34), seorang tukang jahit asal Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya kepada pelaku.

Baca Juga:Truk Rem Blong di Batang Terguling, Sopir & Penumpang Tewas di Lokasi!Askab PSSI Pekalongan Gelar Seleksi Porprov, Cari Talenta Muda Sepak Bola U-18!

Korban tidak menaruh curiga lantaran pelaku merupakan teman kerjanya. Pelaku berdalih pinjam motor hanya akan membeli obat. Namun, motor tersebut tak pernah kembali. Setelah menunggu berhari-hari tanpa kabar, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojong pada Kamis (31/7/2025). Polisi pun segera bergerak cepat.

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan tim Resmob. Hasilnya, pada Kamis malam, pelaku berhasil kami amankan,” jelas Ipda Warsito.

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban pada Jumat (1/8/2025) dini hari. Selain motor, STNK dan BPKB kendaraan juga disita sebagai barang bukti.

Menurutnya, modus dari pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban lalu menggadaikannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” terang Ipda Warsito.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal. “Segera laporkan jika mengalami kejadian serupa. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pesannya.

0 Komentar