Lapas‐Rutan Pekalongan Canangkan Program Bersinar dan Buka Program Rehabilitasi

pencanangan Lapas-Rutan Bersinar bertempat di Aula Rutan Pekalongan
(Dari Ki-Ka): Karutan Pemalang, Karutan Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kabid Perawatan Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jateng, dan Kalapas Pekalongan berfoto bersama saat pencanangan Lapas-Rutan Bersinar bertempat di Aula Rutan Pekalongan, Senin (4/8/2025).
0 Komentar

KOTA PEKALONGAN – Lapas Kelas IIA Pekalongan, Rutan Kelas IIA Pekalongan, dan Rutan Kelas IIB Pemalang secara bersama-sama mencanangkan program Lapas-Rutan Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan.

Pencanangan ini dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan pembukaan program rehabilitasi, yang digelar di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Senin (4/8/2025). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Dedy Cahyadi.

Acara tersebut turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Kalapas Kelas IIA Pekalongan Ika Prihadi Nusantara, Karutan Kelas IIA Pekalongan Nanang Adi Susanto, Karutan Kelas IIB Pemalang Nur Febrianto, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pujiono, Pasi Intel Kodim 0710/Pekalongan Kapten Nur Efendi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto, Kabid Pengendalian Penduduk dan KB Dinsos-P2KB Kota Pekalongan Nur Agustina, serta jajaran pegawai Lapas dan Rutan.

Baca Juga:Menang Boleh, Tumbuh HarusKH Hasan Su'aidi dan H Machrus Abdullah Terpilih sebagai Rais dan Ketua PCNU Kota Pekalongan 2025–2030

Penandatanganan kerja sama dilakukan antara ketiga UPT pemasyarakatan tersebut dengan BNN Kabupaten Batang terkait pelaksanaan Program Bersinar dan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kalapas Pekalongan Ika Prihadi Nusantara menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah melalui Asta Cita, serta mendukung 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Ini adalah komitmen kami dalam perang melawan narkoba, dengan harapan Lapas dan Rutan bisa benar-benar bebas dari narkoba,” tegas Ika.

Ia menambahkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan, Lapas, dan LPKA memiliki fungsi pelayanan dan pembinaan, termasuk di dalamnya program rehabilitasi.

“Rehabilitasi diawali dengan skrining dan dilanjutkan berbagai tahapan adiksi. Tentunya semua ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Dedy Cahyadi dari Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan program ini merupakan bagian dari implementasi UU Pemasyarakatan, di mana disebutkan bahwa pemasyarakatan menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan pengguna narkotika.

“Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, baik bagi warga binaan maupun petugas,” ungkap Dedy.

0 Komentar