Modus Baru! Transaksi Online Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Batang Sita 12.876 Batang di 3 Kecamatan!

Modus Baru! Transaksi Online Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Batang Sita 12.876 Batang di 3 Kecamatan!
NOVIA ROCHMAWATI AMANKAN - Satpol PP Kabupaten Batang bersama Tim Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal berhasil mengungkap peredaran 12.876 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan berbeda.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Tim Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal berhasil mengungkap peredaran 12.876 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan berbeda. Operasi terpadu ini menyasar Desa Mangunharjo (Subah), Desa Kauman (Batang), dan Desa Tambahrejo (Bandar), yang diduga menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Apri Murdiyatno, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya menemukan rokok ilegal yang dijual secara langsung, tetapi juga melalui sistem transaksi daring.

“Di Kecamatan Subah, kami temukan 140 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Lalu di Kecamatan Batang, kami menemukan 1.076 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan secara online,” ujar Apri saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:Banyak Kades & Perangkat Terjerat Hukum, Bupati Kendal Luncurkan TAMENG DESA Cegah Korupsi DD!Satu Napi Rutan Pekalongan Bebas Berkat Amnesti Presiden, Terkait Kasus Narkotika!

Yang paling mencengangkan, lanjutnya, adalah temuan di Kecamatan Bandar. Setelah penyelidikan dan penggalian informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap perdagangan rokok ilegal dalam skala besar dari sebuah rumah di wilayah tersebut.

“Di lokasi itu kami berhasil mengamankan 11.660 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada tim Bea Cukai Pabean C Tegal untuk penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Tak hanya penindakan, pihaknya juga mengedepankan langkah pencegahan. Petugas menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi sebagai bentuk kampanye publik untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa menjual atau membeli rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara,” tegas Apri.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Batang dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai. Satpol PP bersama instansi terkait berjanji akan terus menggelar operasi serupa secara rutin.

0 Komentar