Satu Napi Rutan Pekalongan Bebas Berkat Amnesti Presiden, Terkait Kasus Narkotika!

Satu Napi Rutan Pekalongan Bebas Berkat Amnesti Presiden, Terkait Kasus Narkotika!
ISTIMEWA AMNESTI - Satu orang napi Rutan Pekalongan menerima Amnesti dari Presiden RI, Sabtu (2/8/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Sabtu (2/8/2025) resmi melaksanakan pemberian amnesti kepada satu orang narapidana berinisial AS. Napi tersebut sebelumnya divonis dalam perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diteruskan melalui Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tertanggal 1 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional, di mana sebanyak 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti.

Pelaksanaan pemberian amnesti dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Petugas memastikan kesesuaian data fisik dan identitas penerima, memberikan penjelasan terkait makna amnesti, serta melaksanakan pembebasan secara bersih dari praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Dokumen Keputusan Presiden tersebut juga telah diunggah ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga:Unik! Rutinitas Jamaah Masjid Agung Kaliwungu, Ngopi & Bercengkrama Hangat Selepas Subuh!FORNAS VIII NTB, AMDI Kota Pekalongan Sabet 9 Medali, Sumbang 4 Emas untuk Jawa Tengah!

Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyatakan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan dengan sederhana namun tetap khidmat. “Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kami berharap narapidana yang menerima amnesti benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.

Pembebasan terhadap AS dilaksanakan pada Sabtu siang, 2 Agustus 2025, agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke tengah masyarakat dengan status hukum yang telah bersih.

0 Komentar