Realisasi PBB-P2 Kendal Baru 21 Persen, Bupati Terjunkan 595 CPNS Jadi Penggerak Pajak!

Realisasi PBB-P2 Kendal Baru 21 Persen, Bupati Terjunkan 595 CPNS Jadi Penggerak Pajak!
ACHMAD ZAENURI PENGGERAK PAJAK - Peluncuran sekaligus pembekalan CPNS sebagai penggerak pajak daerah.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kendal terbilang cukup memprihatinkan. Pasalnya, sampai awal Agustus ini capaiannya baru 21,81 persen.

Data ini disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meluncurkan program penugasan 595 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi penggerak optimalisasi PBB-P2, Senin (4/8/2025) di Pendopo Tumenggung Bahurekso.

Para CPNS ini akan diterjunkan ke 286 desa dan kelurahan di Kabupaten Kendal, mendampingi kepala desa atau perangkat desa dalam proses penarikan PBB yang dinilai masih jauh dari target.

Baca Juga:PAUD Pekalongan Timur Komitmen Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Deklarasi SRA Tuntas!Waspada! Pasca Bentrok di Pemalang, Pemkab Batang Antisipasi Potensi Konflik Antar Ormas!

“Perolehan PBB tahun ini masih jauh dari target dari target Rp55 miliar hingga saat ini baru tercapai 21,81%,” ungkap Bupati. Penugasan CPNS sebagai penggerak pajak ini menjadi upaya terobosan Pemkab Kendal mempercepat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

“Oleh karena itu, CPNS ditugaskan sebagai petugas pajak guna mendorong percepatan PBB. Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan demi peningkatan target PAD,” kata Bupati.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menyebut pilihan melibatkan CPNS ini karena pertimbangan semangat kerja mereka yang dinilai tinggi. “Saya berharap dengan bantuan CPNS penerimaan PBB bisa lebih optimal, mereka masih fresh graduate jadi semangatnya masih menyala,” ungkapnya.

Agus memastikan tugas penggerak pajak ini bukanlah pekerjaan harian, karena hanya bersifat tugas tambahan. “Para CPNS ini akan mendampingi perangkat desa dalam penarikan PBB dan tidak bekerja setiap hari,” terangnya.

Setiap desa nantinya didampingi dua atau tiga CPNS. Mereka secara resmi bertugas terhitung 4 Agustus sampai Desember 2025. “Dalam bertugas, para CPNS ini wajib menggunakan aplikasi pelaporan kerja. Kehadiran mereka ke desa atau kelurahan akan tercatat melalui aplikasi dan setiap akhir pekan mereka harus mengirim laporan kerjanya,” jelas Agus.

0 Komentar